Komisi X Terima Masukan Terkait Revisi UU Sisdiknas

24-03-2022 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI dengan APPI dan KOPI di Gedung DPR RI. Foto: Munchen/nvl

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) dalam pengambilan kebijakan terkait evaluasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

 

"Kami akan mengagendakan raker bersama Mendikbudristek untuk meminta  penjelasan perkembangan penyusunan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan meminta naskah akademik (NA) dan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Huda saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI dengan APPI dan KOPI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

 

Di tempat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin menyampaikan apresiasi  komitmen dan kontribusi  APPI dan KOPI mengevaluasi pelaksanaan penyusunan RUU Sisdiknas. “Terkait usulan tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional (Prioritas) 2022, saya kira saya sepakat untuk menunda membahas RUU ini dan tidak masuk prolegnas," katanya.

 

Sebelumnya, perwakilan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menyampaikan terdapat beberapa permasalahan di dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh Kemendikbudristek, di antaranya Kemendikbudristek hanya mengintegrasikan tiga UU yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Padahal, terdapat 23 UU juga terkait pendidikan.

 

Menurut APPI, banyak hal fundamental hilang, tidak diatur dan terdapat pasal-pasal ambigu dalam revisi UU Sisdiknas. NA dan draf RUU Sisdiknas resmi sampai sekarang belum dipublikasikan. Perubahan UU Sisdiknas juga dinilai belum urgent ditengah pemulihan belajar karena pandemi Covid-19.

 

Sementara, perwakilan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI) menyampaikan terdapat beberapa persoalan yang harus diperhatikan di dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas seperti amanah konstitusi UUD 1945, pendidikan dan pengembangan guru serta dialektika masyarakat. Ketiganya harus tertuang di dalam NA sebagai sumber perumusan dan instrumen pengujian pasal-pasal RUU Sisdiknas. (ps,rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...